Tragedi Makassar: 11 Tersangka Pembakaran DPRD dan Bayangan Hukuman Seumur Hidup
NEWS Enrekang– Luka masih membekas di Kota Makassar. Reruntuhan hitam dan kerangka besi yang melengkung di bekas Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan menjadi monumen kelam dari sebuah aksi unjuk rasa yang berubah menjadi tragedi berdarah. Di tengah duka atas empat nyawa yang melayang dan satu orang yang masih berjuang di ambang kematian, penegak hukum mulai bergerak. Polda Sulsel, dalam sebuah pengumuman yang menegangkan, telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan yang mengguncang masyarakat itu. Ancaman hukuman yang menghadang mereka sungguh berat: hingga seumur hidup di balik terali besi.
Dari Unjuk Rasa Menjadi Inferno: Kronologi Sebuah Bencana
Insiden ini berawal pada akhir Agustus lalu, ketika gelombang demonstrasi melanda Makassar. Awalnya, aksi berjalan sebagaimana mestinya—suara-suara kritik disampaikan, tuntutan diserukan. Namun, situasi berubah drastis ketika emosi massa memuncak dan tidak lagi terkendali. Bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan memicu kekacauan yang merambat dengan cepat.
Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, api mulai menjalar saat aksi demonstrasi sedang berada di puncak kericuhan. Massa yang emosional diduga membakar properti dan memicu kobaran api yang dengan cepat menyambar gedung parlemen. Bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam gedung menjadi santapan si jago merah, mengubah simbol demokrasi itu menjadi puing-puing yang masih mengepulkan asap.

Baca Juga: Inovasi dari 19 Finalis Diperebutkan di Kompetisi Panrita 2025 Bulukumba
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Makassar, M Fadli Tahar, melaporkan betapa dahsyatnya kebakaran itu. “Korban jiwa dalam peristiwa ini sudah empat orang dan satu masih kritis,” ungkapnya dengan berat hati pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Empat nyawa itu melayang bukan sebagai angka statistik, melainkan sebagai ayah, ibu, anak, atau saudara yang meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Tragedi ini tidak hanya meninggalkan kerugian material miliar-an rupiah, tetapi juga luka sosial yang dalam.
Jerat Hukum yang Menanti: Pasal-Pasal Berat dan Ancaman Dekade di Penjara
Setelah melalui penyelidikan intensif, Polda Sulsel akhirnya mengambil tindakan tegas. Pada Rabu, 3 September 2025, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengonfirmasi penetapan 11 tersangka. Mereka didakwa terlibat langsung dalam dua kejahatan besar: pembakaran dan penjarahan.
Jerat hukum yang digunakan jaksa pun sangat berat, menunjukkan betapa seriusnya negara menangani kasus yang mengancam keamanan dan kedaulatan hukum ini. Tersangka-tersangka dikenakan tiga pasal kunci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
-
Pasal 187 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membakar bangunan yang seluruh atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Ancaman ini bisa semakin berat jika pembakaran tersebut membahayakan nyawa orang, hingga mencapai hukuman 20 tahun atau bahkan pidana seumur hidup. Pasal inilah yang menjadi inti dari dakwaan pembakaran.
-
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan): Pasal ini menjerat perbuatan penjarahan yang terjadi saat kerusuhan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
-
Pasal 362 KUHP (Pencurian Biasa): Untuk tindakan pencurian dalam momentum chaos, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dengan tumpukan pasal-pasal tersebut, para tersangka tidak hanya menghadapi satu ancaman, tetapi kumulatif dari beberapa tindak pidana. Ini berarti, jika terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan bisa dijumlahkan atau mengikuti ancaman maksimal dari pasal terberat, yaitu seumur hidup.
Analisis: Di Balik Penetapan 11 Tersangka
Penetapan 11 tersangka ini mengirimkan pesan yang jelas: tidak ada toleransi bagi anarki yang mengatasnamakan demokrasi. Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun ketika telah berubah menjadi perusakan, pembakaran, dan penjarahan yang berujung pada hilangnya nyawa, maka ia telah melampaui batas dan harus dihadapi dengan tegas oleh hukum.
Langkah polisi ini juga merupakan upaya untuk:
-
Memberikan Rasa Keadilan bagi Korban dan Keluarga: Empat orang tewas dan banyak yang terluka. Penegakan hukum adalah bentuk pertanggungjawaban negara kepada mereka.
-
Membangun Efek Jera: Ancaman hukuman yang sangat berat diharapkan dapat mencegah terulangnya kembali peristiwa serupa di masa depan, tidak hanya di Makassar tetapi juga di daerah lain.
-
Memulihkan Kedaulatan Hukum: Gedung DPRD adalah simbol negara dan demokrasi. Membakarnya adalah serangan terhadap simbol kedaulatan tersebut. Penindakan tegas diperlukan untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya.
Namun, proses hukum ini juga harus berjalan secara transparan dan adil. Publik akan terus memantau apakah penyidikan dilakukan secara profesional, apakah bukti-bukti yang dikumpulkan kuat, dan apakah ke-11 tersangka tersebut memang pelaku utama yang secara aktif memulai pembakaran dan penjarahan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga pengadilan menjatuhkan putusan.
Refleksi untuk Masa Depan: Belajar dari Tragedi
Tragedi Makassar adalah sebuah titik nadir yang mahal harganya. Di balik kerusakan fisik dan hilangnya nyawa, ada pelajaran berharga untuk semua pihak:
-
Bagi Pengunjuk Rasa: Demonstrasi adalah alat menyampaikan pendapat, bukan alat untuk menghancurkan. Pengorganisasian aksi yang baik dan pengendalian massa mutlak diperlukan untuk mencegah infiltrasi dan provokasi yang dapat memicu kerusuhan.
-
Bagi Aparat Keamanan: Perlu adanya strategi dan taktik pengamanan yang lebih matang dalam mengawal aksi unjuk rasa besar, dengan kemampuan meredam eskalasi ketegangan tanpa harus menggunakan kekuatan berlebih.
-
Bagi Pemerintah dan Legislatif: Suara rakyat yang disampaikan melalui demonstrasi harus didengar dengan sungguh-sungguh. Dialog yang konstruktif adalah kunci untuk mencegah kekecewaan yang tertumpuk dan akhirnya meledak menjadi kekerasan.
Sebelas tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Sementara itu, kota Makassar masih berusaha bangkit dari trauma. Proses hukum yang adil adalah langkah pertama untuk pemulihan, tetapi membangun kembali kepercayaan dan perdamaian sosial membutuhkan usaha yang lebih panjang dari semua elemen bangsa. Ancaman hukuman seumur hidup bukan hanya tentang menghukum individu, tetapi tentang menegaskan sebuah prinsip: demokrasi dan anarki adalah dua hal yang bertolak belakang, dan hukum adalah garis pemisahnya.







